Macam-macam
dan Jenis Organisasi dalam ruang lingkup bisnis
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai
bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling
kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang
berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing
organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan
pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk
Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust,
Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan
Internasional.
Dari segi tujuan, macam-macam organisasi dapat dibedakan menjadi:
A. Organisasi Niaga atau Organisasi Ekonomi.
Organisasi niaga atau ekonomi adalah
organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar –besarnya
. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan
mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan
barang/jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya
operasi dan laba. Karena itu organisasi ekonomi disebut juga organisasi
keuntungan atau profit organization.
Organisasi niaga dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1. Organisasi niaga swasta
a.
Firma(Fa)
Dasar hukum yang mengatur berdirinya
Firma sapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain
menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah
nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas.
Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka
semua firma ikut menanggungnya.
b.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah
Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992.
Berdasarkan kepada Undang-Undang
tersebut kemudaian ditetapkan landasan kopersai yang terdiri dari:
1)
Landasan idil adalah Pancasila.
2) Landasan
Struktural adalah Undang-Undang.
3)
Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Koperasi
dibedakan menjadi :
1) Kopersai
Primer, adalh unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang.
2)
Pusat Koperasi, merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling
sedikit terdairi dari lima koperasi primer yang berbadan hukum.
3)
Gabungan Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga pusat
koperasi yang berbadan hukum.
4)
Induk Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit tediri dari tiga
gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Organisasi Niaga Pemerintah
1) PT
Pemerintah atau PT (Persero) atau PT Negara (Persero), adalah PT yang sahamnya
dimiliki oleh pemerintah , baik sebagian maupun seluruhnya, baik Pemerintah
Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negaara dibedakan
menjadi PT Negara (Persero), Peusahaan Daerah,Persahaan Negara Umum (Perum),
dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan).
a. Saham
PT negara (Persero) dan Perusahaan Daerah dipisahkan dengan kekayaan negaara.
Tujuan Persero dan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan maksimium.
b. Perusahaan
Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), bukan organisasi
ekonomi yang semata-mata mencari keuntungan. Tujuan Perum dan Perjan adalah
memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dalam bidang jasa dan
kesejahteraan.
Pelayanan
yang diberikan oleh Perum dan Perjan harus berdasarkan kepada efisiensi dan
efektifitas perusahaan.
Beberpa contoh Badan Usaha Milik Negara ,
misalnya :
PT. Negara (Persero):
PT. Angkasa Pura (pesero)
PT. Bank Mandiri (perero)
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT. Kereta Api (Persero)
PT.Bank Tebungan Negara
(Persero)
2)Perusahaan
Daerah : PD Pasar Jaya, PD Percetakan Raadya Indria,PD Patal (Pabrik
Pemintalan) Cilacap.
B.
organisasi sosial dan kemasyarakatan
a.Pengertian
dan Ciri Organisasi Kemasyarakataan
Yang
dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi kemasyarakataan
seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakataan . pasal 1 Undang-Undang Nomer 8 1985 memberikan pengertian
bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi yang di
bentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan kegiatan ,profesi,fungsi,agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sedang
organisasi atau perhimpunan yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda
Karana (Pramuka),Korps Pegawai Republik Indoesia (Kopri), dan lain sebagainya,
serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga
Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti
perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas , dan lain sebagainya, tidak
termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakataan seperti dimaksud dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.
b.Pembinaan
dan Wadah Organisasi Kemasyarakataan
Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa pemerintah
melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan .Pengaturan dan
pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan diarahkan kepada pencapaian dua
sasaran pokok , yaitu sebgai berikut :
1) Terwujudnya
organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat
warganegara Republik Indonesia kea rah :
a.
Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Tumbuhnya
gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut
serta aktif dalam pembangunan nasional
2) Terwujudnya
organisasi kemasyarakataan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna
sebagai saran untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat warganegara
Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi dalam membangun nasional, yang
sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 undang-undang Dasar 1945 ( lihat
penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985).
Mengenai
wadah pembinaan organisasi kemasyarakataan , pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun
1985 menyatakan sebagai berikut.
“untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya , organisasi kemasyarakatan
berhimpundalam satu wadahpembinaan dan pembanguan yang sejenis “.
Kemudaian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi kebebasan untuk
lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya,organisasi kemasyarakatan berhimpun
dalam satu wadah pembinaan dan pembangunan yang sejenis sesuai dengan kesamaan
kebiasaan , profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Yang dimaksud dengan “suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis”
ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis , seperti untuk organisasi
kemasyarakataan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional
Indonesia (KNPI). Untuk organisasi kemasyarakaatan tani dalam wadah
yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia(HKTI).dan lain
sebagainya.
c.Fungsi
Organisasi Kemasyarakataan
Fungsi
organisasi kemasyarakataan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakataan berfungsi sebagai :
1) Wadah
penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah
penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dari sifat
kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila organisasi
kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para
anggota.
2) Wadah
pembinaan dan pembangunan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi .
hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakataan sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan anggotanya merupakan tempat penenpaan kepemimpinan dan dan
pengikatan keterampilan yang dapat disumbangkan ke dalam pembangunan di segala
bidaang.
3) Sebagai
sarana oenyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbale
balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakataan , dan antar
organisasi kemasyarakataan dengan organisasi kekuataan social politik,badan
permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.
d.Jalur Pembentukaan Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antaraa
lain :
1) Jalur
keagamaan , misalnya :
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
-
Konfrinsi wali Gereja Indonesia (PWI)
-
Dewan Gereja-gereja Indonesia(DGI), dan sebagainya.
2) Jalur
profesi , misalnya :
-
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
-
Persatuaan Wartawan Indonesia (KWI)
-
Persatuaan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya.
3) Jalur
kepemudaan misalnya:
-
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
-
Angkataan Muda Pembaharuan Indonesia(AMPI)
4) Jalur
Kemahasiswaan , misalnya :
-
Persatuaan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia(PMKRI)
-
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
-
Gerakan Mahasiswa keristen Indonesia (GMKI),dan sebagainya.
5) Jalur
kepartaian dan kekaryaan , misalnya:
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
-
Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
-
Partai Golongan Karya Golkar).
Disamping
melalui berbagai jalur tersebut di atas , organisasi kemayarakatan dapat
dibentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya kesenian dan sebagainya.
Jalur pembentukan institusi adalah jalur pembentukan untuk setiap jenis
institusi/organisasi formal, informasi , non formal , institusi kemasyarakaatan
maupun untuk institusi organisasi perekonomiaan . sedang jalur pembentukan
organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan khusus untuk organisasi
kemasyarakataan , yang lebih menitik beratkan dari segi formalnya.
Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat dibaca
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakataan .
C. ORGANISASI REGIONAL INTERNASIONAL
Organisasi
Regional organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja
.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Sebagai contoh: ASEAN (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10
negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan
masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
Ruang
Lingkup Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa
negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Sebagai
contoh : PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Sumber
:
Buku --> Dasar -Dasar Ilmu Organisasi
Oleh --> Andi, Yogyakarta
Buku --> Dasar -Dasar Ilmu Organisasi
Oleh --> Andi, Yogyakarta