Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai
bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling
kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang
berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing
organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan
pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk
Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust,
Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan
Internasional.
Dari segi tujuan, macam-macam organisasi dapat dibedakan menjadi:
A. Organisasi Niaga atau Organisasi Ekonomi.
Organisasi niaga atau ekonomi adalah
organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar –besarnya
. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan
mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan
barang/jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya
operasi dan laba. Karena itu organisasi ekonomi disebut juga organisasi
keuntungan atau profit organization.
Organisasi niaga dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1. Organisasi niaga swasta
a.
Firma(Fa)
Dasar hukum yang mengatur berdirinya
Firma sapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain
menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah
nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas.
Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka
semua firma ikut menanggungnya.
b.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah
Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992.
Berdasarkan kepada Undang-Undang
tersebut kemudaian ditetapkan landasan kopersai yang terdiri dari:
1)
Landasan idil adalah Pancasila.
2) Landasan
Struktural adalah Undang-Undang.
3)
Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Koperasi
dibedakan menjadi :
1) Kopersai
Primer, adalh unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling sedikit 20 orang.
2)
Pusat Koperasi, merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling
sedikit terdairi dari lima koperasi primer yang berbadan hukum.
3)
Gabungan Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga pusat
koperasi yang berbadan hukum.
4)
Induk Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit tediri dari tiga
gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar