Selasa, 19 November 2013

Macam-macam dan Jenis Organisasi dalam ruang lingkup bisnis

Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional.
Dari segi tujuan, macam-macam organisasi dapat dibedakan menjadi:
A.    Organisasi Niaga atau Organisasi Ekonomi.
Organisasi niaga atau ekonomi adalah organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar –besarnya .  Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan barang/jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya operasi dan laba. Karena itu organisasi ekonomi disebut juga organisasi keuntungan atau profit organization.
Organisasi niaga dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Organisasi niaga swasta
a.     Firma(Fa)
Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma sapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka semua firma ikut menanggungnya.
b.     Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah Undang-Undang Perkoperasian No.25  Tahun 1992.
Berdasarkan kepada Undang-Undang tersebut kemudaian ditetapkan landasan kopersai yang terdiri dari:
1)      Landasan idil adalah Pancasila.
2)      Landasan Struktural adalah Undang-Undang.
3)      Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Koperasi dibedakan menjadi :
1)      Kopersai Primer, adalh unit koperasi terkecil dan beranggotakan paling   sedikit 20 orang.
2)      Pusat Koperasi, merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer, paling sedikit terdairi dari lima koperasi primer yang berbadan hukum.
3)      Gabungan Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit terdiri dari tiga pusat koperasi yang berbadan hukum.
                  4)      Induk Koperasi, adalah koperasi yang paling sedikit  tediri dari tiga gabungan      koperasi yang berbadan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar